Kamis (26/10/2023) PK Bapas Kediri atas nama Diandra Raya melaksanakan pendampingan Diversi tingkat kepolisian di Polres Trenggalek untuk klien anak yang berinisial RC dan MFH dengan tindak pidana Pengeroyokan/ 170 KUHP. Pada upaya Diversi tersebut, telah terjadi kesepakatan damai dengan kompensasi sebesar Rp. 5.000.000,00. Diversi berjalan tertib dan lancar. Diharapkan dengan kegiatan tersebut, klien anak dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi. Kegiatan pendamping Diversi oleh PK bApas Kediri sesuai dengan arahan Ka. Kanwil Kemenkumham Jatim Bapak Heni Yuwono yaitu berikan pelayanan optimal dan bangun sinergitas dengan stakeholder lainnya dalam pelaksanaan tugas.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#pembangunganzonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
KEMBALI KE ARTIKEL