Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Arum Taylor Pertanyaan Soal Gerakan "Melow Selow" Oknum ASN Dinas Pendidikan dan ASN

17 Februari 2021   16:19 Diperbarui: 17 Februari 2021   16:24 261 1
Pada mulanya Kita melakukan Upaya  Pelaporan  Kepada Inpektorat dan ditindaklanjuti  kalau hal  ini  ditindaklanjuti dengan uapay Divorcion ( perceraian sefihak . yang bbelum didiskusikan ), Pertama, terkait Pelimpahan kasus  Laporan " pelanggaran etika disiplin PNS" Kepada Inpektorat , BKD dan  ke Kejaksaan .Lantas sekira tahun 2015  kami mendapatkan Undangan dari Inpektorat untuk dipertemukan dan melakukan  Klarifikasi , namun ternyata Hal itu tidak dilakukan Oleh harsono hadi Kepala Inspektorat  sebagai  Mediator , lalu  selama  10 tahun ,   kasus ini akhirnya  bergulir dan hal-hal lainnya , yang tidak termasuk ke KSN , yang dimaksudkan dalam pers itu  "pada intinya  Upaya  laporan terkait  pelanggaran disiplin PNS dan  Persekusi  yang diduga  dilakukan "oknum Oknum " dengan mengatasnamakan  Konsorsium  guna membantu  Mekanisme Internal . Bahwa melalaui  Yiutube dan ataupun melalui Media  korban sudah menyampaikan semua kasus  yang menjerat IW baik mulai terkait Penggelapan , Penipuan , Persekusi Berkelanjutan  dan pembiaran berlarut atas  surat , penguasaan surat berharga milik orang lain , dan dugaan asusila dan perselingkuhan masssif  yang ramai Viral dibicarakan masyarakat Pendidikan Kab. Pati . 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun