Sebagian rakyat yang peduli dengan nasib bangsa memberikan respon beragam dengan adanya PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang didalamnya melegalkan pembunuhan terhadap janin hasil pemerkosaan yang usianya maksimal 40 hari. Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak menolak PP No 61 Tahun 2014 tersebut dengan alasan bertentangan dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dalam UU Perlindungan Anak, bayi yang masih dalam kandungan berhak mendapat perlindungan hidup.