Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan dalam sidang pleno Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2015 di Pesantren at-Tauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 lalu soal praktek Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan syariah yang membingungkan masyarakat harus dapat perhatian besar kita.
KEMBALI KE ARTIKEL