Dalam konteks perpajakan, audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap catatan keuangan dan transaksi Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku serta memverifikasi kebenaran dan keakuratan informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan pajak yang terutang.
KEMBALI KE ARTIKEL