Mutual Agreement Procedure (MAP) adalah proses resmi yang digunakan oleh dua negara untuk menyelesaikan perselisihan tentang penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). P3B adalah perjanjian antar negara yang bertujuan untuk menghindari atau mengurangi pajak yang sama yang dikenakan pada pendapatan di dua negara yang berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL