Dalam konteks perpajakan internasional pajak berganda terjadi ketika penghasilan atau transaksi tertentu dikenakan pajak oleh lebih dari satu yurisdiksi (negara). Hal ini sering terjadi karena ketidakselarasan dalam peraturan perpajakan antar negara. Misalnya, suatu perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara mungkin akan dikenakan pajak penghasilan oleh setiap negara tempat mereka melakukan operasi serta negara tempat perusahaan tersebut didirikan atau memiliki kantor pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL