Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembangunan Ekonomi dalam Perspektif Islam

31 Juli 2021   06:07 Diperbarui: 31 Juli 2021   06:14 147 0
Pembangunan Ekonomi Dalam Persefektif Islam
(Economic Development in an Islamic Perspective)
Assalamualaikum wr.wb
Hallo teman-teman, apa  kabar hari ini, saya harap semua pada sehat ya!!!
Mau belajar sama saya? Yuk saya kenalkan pelajaran hari ini, kita akan belajar tentang Pembangunan Ekonomi Dalam Persefektif  Islam.
Sudah tau belum apa itu pembangunan ekonommi dalam persefektif islam?
Pembangunan ekonomi itu merupakan cabang ilmu ekonomi yang bersifat terapan (applien economics). Pembangunan ekonomi dapat juga dilihat dari sudut pandang. Dalam pandangan ekonomi islam, modal utama pembangunan ekonomi itu adalah sumber daya manusia yang berkarya dengan akhlak mulia,jujur,cerdas,kerja keras dan inovatif.
Nah selanjutnya itu ada prinsip-prinsip pembangunan ekonomi dalam islam. Yuk kita intip apa saja prinsip-prinsipnya!?
kepemilikan, kepemilikan itu ada tiga macam. Pertama, kepemilikan individu, kepemilikan individu sangat dihargai dan dihormati semua orang sehingga siapapun merasa aman dan nyaman. Adapun dalam pemanfaatannya, melekat kewajiban yang tidak boleh merugikan orang lain, tidak mendatangkan kemudharatan dan selalu dengan niat ibadah kepada allah. Kedua, kepemilikan umum, al-qur'an memberi warning sebagaimana disebutkan dalam QS, 'Abasa (80): 24 , "maka hendaklah manusia memperhatikan makananya" dalam menyikapi anugerah allah, manusia wajib mensyukuri sebagai pemilik bersana untuk semua. Ketiga, kepemilikan negara, sumber-sumber pendapatan negara adalah untuk negara. Negaralah yang mengatur pemanfaatan untuk keperluan, keamanan, dan ketertiban negara termasuk fasilitas dan infrastruktur.
Menghidupkan tanah mati
Konsep ekonomi islam terhadap tanah mati (lahan terlantar) menjadi tanggung jawab pemiliknya. Ada dua tanggung jawab. Pertama, pemilik lahan dibebankan pada fardu kifayah, dan bukan fardu ain. Artinya pemilik lahan pertanian akan dituntut pada pengadilan tuhan dan bertanggung jawab terhadap hak kepemilikannya. Kedua , pemilik lahan tidur berkewajiban mengeluarkan zakat (denda) kepda negara disebabkan lahan tidak difungsikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun