BOYOLALI - Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022, Lima Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Surakarta melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali untuk melaksanakan asesmen terhadap 28 Narapidana sebagai syarat pengusulan remisi. Pelaksanaaan Asesmen tersebut merupakan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mempertajam peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen untuk menilai penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP dimana salah satunya adalah hak remisi.
KEMBALI KE ARTIKEL