SUBANG -- Berdasarkan permohonan pendampingan pelimpahan anak dari Polres Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang guna melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Srikanti, laksanakan pendampingan terhadap anak di  ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Subang pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul  09.00 WIB s/d selesai.
KEMBALI KE ARTIKEL