SURAKARTA - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulan Penyebaran Covid-19, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Surakarta melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Asimilasi di Rumah Klien an. NR (28) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang secara Video Call dan kunjungan ke rumah penjamin pada hari Senin (06/03).