Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

LHKASN Bapas Surakarta 100%

27 Februari 2023   13:56 Diperbarui: 27 Februari 2023   14:00 79 0
LHKASN Bapas Surakarta 100%

SURAKARTA - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan kekayaannya. Hal ini merupakan bentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan ASN berintegritas, upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun