SURAKARTA - Setiap tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan kekayaannya. Hal ini merupakan bentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan ASN berintegritas, upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.