Pembimbing Kemasyarakatan  (PK) Bapas Surakarta mendampingi persidangan dua Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Sragen. Saat kejadian, Anak GR dan RK belum genap berusia 18 tahun sehingga dalam penanganannya wajib berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Â
KEMBALI KE ARTIKEL