Purwokerto, Info_PAS- Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Purwokerto berinisial IR saat ini sedang menjalani pembinaan karena kasus Penadahan sebagaimana di maksud dalam Pasal 480 KUHP. Sebagaiaman di dalam peraturan perundang-undangan bahwa seorang Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki hak untuk memperoleh program integrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL