Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Serah Terima Klien Anak Setelah Mengikuti Program Kegiatan Latihan Kerja

6 September 2022   22:31 Diperbarui: 6 September 2022   22:32 97 0
Banjarnegara –  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto, Supriyadi melakukan serah terima klien Anak (inisial AA) di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Desa Kalisat Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. Kegiatan serah terima dihadiri oleh PK Bapas Purwokerto, Pimpinan Pondok Al-Mubarok (KH. Harun Al Rasyid) dan klien Anak AA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor : 01/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BNR tanggal 28 Maret 2021, Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan latihan kerja selama 3 bulan. Klien anak AA mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelum menjalani program PB, klien anak harus menjalani latihan kerja selama 3 bulan sebagai pengganti denda.

Setelah mengikuti program latihan kerja selama 3 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara, yaitu sejak tanggal 09 Mei 2022 s.d. 10 Agustus 2022, pihak Pondok Pesantren menyerahkan klien anak AA kepada PK Bapas Kelas II Purwokerto untuk melaksanakan bimbingan lebih lanjut. (Supriyadi/Marlisa)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun