Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor : 01/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BNR tanggal 28 Maret 2021, Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan latihan kerja selama 3 bulan. Klien anak AA mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelum menjalani program PB, klien anak harus menjalani latihan kerja selama 3 bulan sebagai pengganti denda.
Setelah mengikuti program latihan kerja selama 3 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara, yaitu sejak tanggal 09 Mei 2022 s.d. 10 Agustus 2022, pihak Pondok Pesantren menyerahkan klien anak AA kepada PK Bapas Kelas II Purwokerto untuk melaksanakan bimbingan lebih lanjut. (Supriyadi/Marlisa)