Pati-Anak merupakan generasi penerus yang masih memiliki masa depan cerah meskipun memiliki masa lalu yang kurang baik. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki tugas salah satunya adalah pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada kesempatan ini  PK melaksanakan kegiatan pendampingan Diversi pada tingkat kejaksaan.
KEMBALI KE ARTIKEL