Pelaksanaan rotasi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan bertujuan untuk memperkuat sinergi dan melancarkan jalannya organisasi. Melalui mutasi dan rotasi diharapkan terjadi penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang akhirnya akan bermuara pada peningkatan kapasitas organisasi, yang mana ini telah tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-45.KP.03.03 Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL