"Kondisi hampir setiap lapas di Indonesia yang overcrowded membuat Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memunculkan alternatif pengurangan overcrowded melalui keadilan restoratif atau restorative justice," ujar Darmalingganawati, Koordinator Litmas dan Pendampingan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKB tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (24/5).
KEMBALI KE ARTIKEL