Pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi pegawai pada Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk dilaksanakan setiap triwulan. Penghargaan diberikan kepada 2 (dua) pegawai dengan kategori 'Pemberi Layanan Terbaik' dan 'Pegawai dengan Disiplin Kerja Paling Tinggi'. Pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian secara vertical dan horizontal, di mana sebelumnya kandidat dari masing-masing kategori sudah dipilih oleh Tim Penilai Pemberian Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment). Dari kandidat yang telah terpilih, Â dilakukan pemungutan suara (polling) oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II OKU Induk. Hasil akhir dari polling tersebut kemudian diajukan ke Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk untuk mendapatkan persetujuan.
KEMBALI KE ARTIKEL