Acara dihadiri oleh PK Bapas OKU Induk, Dinas Sosial Kabupaten OKU, Penasehat Hukum, Keluarga ABH, Korban, dan Keluarga Korban.
Setelah dibuka oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres OKU, PK Bapas OKU Induk dan seluruh tamu undangan dipersilakan untuk memberi pendapat dan saran terhadap kasus ini. Pada kesempatan ini, PK Bapas OKU menyampaikan rekomendasinya agar ABH dikembalikan kepada orang tua.