Pada hari Selasa (16/07/2024), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program pembinaan awal dimana klien Pembimbing Kemasyarakatan bertemu dengan WBP untuk mengetahui kebutuhan warga binaan dan program pembinaan yang tepat.
Salah satu warga binaan yang menjadi penghuni Lapas di pulau Nusakambangan, yaitu GG, merupakan warga asing yang melakukan tindak pidana di negara Indonesia. Dirinya terlibat tindak pidana Narkotika dan membuat dia harus mendekam di Pulau Nusakambangan dalam waktu yang cukup lama.Â