Nusakambangan (Selasa-25/06/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melakukan registrasi pelimpahan dua warga binaan di ruang pelayanan kantor Bapas Kelas II Nusakambangan. Dialah RS dan SP yang mendapatkan program reintegrasi Pembebasan Bersyarat.
KEMBALI KE ARTIKEL