Tidak terkecuali di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana seluruh pegawai dengan berbagai latar belakang dan posisi diharuskan untuk mendapatkan diklat untuk mempersiapkan pegawai untuk menjadi individu yang sesuai dengan yang seharusnya. Untuk itulah dibentuk suatu balai yang dapat memberikan pelatihan kepada pegawai agar dapat berkembang menjadi lebih baik dan sesuai. Salah satu balai yang ada di lingkungan Kemenkumham yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kemenkumham Jawa Tengah yang berada di kota Semarang.
Selasa (04/06/2024) diadakan suatu pelatihan dan pendidikan yang bertemakan "Pelatihan Kehumasan dan Corporate Branding" dimana diklat tersebut melatih para pegawai untuk menjadi staff kehumasan yang lebih baik dan dapat memberikan informasi kepada khalayak luas mengenai kegiatan yang dilakukan oleh UPT masing masing pegawai. Kegiatan diklat ini diadakan mulai tanggal 03 hingga 11 Juni 2024 yang bertempat di Badiklat Kemenkumham Jawa Tengah, Semarang. Kegiatan ini mengundang 80 peserta yang terbagi menjadi dua angkatan dan berasal dari daerah yang berbeda-beda. Registrasi dimulai pada tanggal 03 Juni 2024 dan dimulai pengarahan mengenai tata tertib selama diklat berlangsung. Tidak hanya itu, untuk mengukur kemampuan awal para peserta diklat, dilakukanlah pre-test secara digital dengan menggunakan bantuan web dan internet dengan soal yang telah disediakan sebelumnya. Setelah serangkaian acara pendahulu selesai dilaksanakan, para peserta memulai kegiatan diklat dengan melakukan dinamika kelompok agar dapat mengenal masing-masing peserta yang akan menjadi teman baru mereka. Dinamika kelompok dilakukan dengan dipandu narasumber dari Badiklat Kemenkumham Jawa Tengah dan perkenalan para peserta dengan menyebut nama, asal kantor, hobi, dan karakter yang mencerminkan peserta. Setelah rangkaian acara pembukaan dan perkenalan dilakukan dengan baik dan lancar, tidak lupa seluruh peserta diklat dan para narasumber melakukan foto bersama sebagai tanda bukti bahwa kegiatan diklat telah dibuka.