Pada hari Selasa (07/05/2024), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas program integrasi dimana klien memiliki hak untuk dapat bebas lebih cepat sehingga para Pembimbing Kemasyarakatan bertemu dengan WBP untuk menilai apakah program integrasi tersebut dapat diberikan atau tidak..
Salah satu warga binaan yang menjadi baru saja menempati Lapas yang baru di pulau Nusakambangan, yaitu PP, warga kota Medan yang terlibat tindak pidana Narkotika pada tahun 2019 yang membuatnya dimasukkan di dalam Lapas. Pada saat PK bertemu dengan KK, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. PP mengatakan bahwa dirinya terlibat pidana narkotika salah satu unsur utamanya karena pengaruh lingkungan dan temannya yang buruk.Â