Pada hari Selasa (26/09/2023) Bapas Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. WBP dengan inisial PP berasal dari Lapas Nusakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. PP merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang mengharuskan dirinya dihukum dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Namun saat 2/3 masa pidana  telah datang, PP berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke pelukan hangat keluarga.
Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk registrasi dimana petugas registrasi, atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integarasi hingga nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi mencocokan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada calon klien oleh lapas. Berkas tersebut biasanya merupakan SK Program Integrasi, Surat Lepas, serta surat pengantar dari lapas asal. Dengan mencocokan alamat yang dituju dan yang tercantum di SK maka akan dapat mengurangi kesalahan pencantuman alamat yang sebenarnya. Setelah itu calon klien akan dipersilahkan untuk menunggu sembari dibuatkan surat pengantar untuk Bapas yang menjadi tempat klien melakukan wajib lapor kedepannya
Sembari membuat berkas klien dan surat pengantar, PK berpesan agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya dan lingkungan yang akan membuat KP berurusan dengan hukum kembali. PK juga mengingatkan agar selalu melaksanakan wajib apel secara tepat waktu dan selalu berkomunikasi kepada PK apabila memiliki pertanyaan.