Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bapas Nusakambangan Lakukan Registrasi Klien agar Dapat Bertemu Kembali Keluarga di Rumah

3 Oktober 2023   11:19 Diperbarui: 3 Oktober 2023   11:26 94 0
Aktivitas registrasi merupakan sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi seseorang dengan program yang mereka ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada  WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat wbp ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan.

Pada hari Selasa (03/10/2023) Bapas Kelas II Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. WBP dengan inisial CC berasal dari Lapas Mediumsakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. CC merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang mengharuskan dirinya dihukum dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Namun saat 2/3 masa pidana  telah datang, CC berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke pelukan hangat keluarga.

Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk registrasi dimana petugas registrasi, atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integarasi hingga nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi mencocokan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada calon klien oleh lapas. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun