Pada hari Selasa (03/10/2023) Bapas Kelas II Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. WBP dengan inisial CC berasal dari Lapas Mediumsakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. CC merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang mengharuskan dirinya dihukum dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Namun saat 2/3 masa pidana  telah datang, CC berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke pelukan hangat keluarga.
Saat melakukan registrasi, wbp diarahkan kepada ruangan khusus untuk registrasi dimana petugas registrasi, atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integarasi hingga nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi mencocokan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada calon klien oleh lapas.Â