Cilacap (02/12)-- Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, disebutkan memiliki tugas dan fungsi yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL