Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Optimalkan Pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan Nusakambangan Sosialisasikan Pelayanan Gratis Dalam Pelaksanaan Tugas

28 November 2022   10:39 Diperbarui: 28 November 2022   11:03 52 0
Nusakambangan, 28 November 2022- Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Balai Pemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Bapas adala lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien, lebih lengkapnya Bapas memiliki tugas melaksanakan pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan prima kepada semua pengguna layanan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun