Sebanyak 15 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan tampak memenuhi ruang tunggu Bapas Kelas II Nusakambangan untuk dilakukan pelimpahan sebagai klien pemasyarakatan pada Selasa, 15 November 2022. Warga binaan pemasyarakatan tersebut mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat.
KEMBALI KE ARTIKEL