Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Berikan Bimbingan Saat Pelaksanaan Kewajiban Lapor Diri Klien

14 Oktober 2022   12:04 Diperbarui: 14 Oktober 2022   12:05 121 1
Cilacap (14/10) -- Lapor diri merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap klie Bapas Kelas II Nusakambangan sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Pada umumnya kewajiban lapor diri ini dilaksanakan secara berkali minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun