Cilacap (14/10) -- Lapor diri merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap klie Bapas Kelas II Nusakambangan sampai dengan masa pembimbingannya berakhir. Pada umumnya kewajiban lapor diri ini dilaksanakan secara berkali minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
KEMBALI KE ARTIKEL