Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Bapas Nusakambangan Mengikuti Sosialisasi TTE Tersertifikasi

13 Oktober 2022   14:04 Diperbarui: 13 Oktober 2022   14:11 64 0
Kamis 13/10 Bapas Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti secara virtual melalui Zoom.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen yang berbentuk elektronik. Berbeda dengan tanda tangan biasa yang dicantumkan dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah, di era digital ini, dokumen digital dapat ditandatangani menggunakan TTE.

TTE dapat dikategorikan menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakann Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun