Musi Rawas Utara - Hari ini (22/02), sebanyak satu orang Klien Pembebasan Bersyarat (PB) Bapas Kelas II Musi Rawas Utara terdeteksi melakukan pelanggaran hukum kembali. Hal ini berarti bahwa Klien tersebut telah melanggar syarat umum pelaksanaan Pembebasan Bersyarat sehingga perlu dilakukan usulan pencabutan program PB terhadap Klien tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL