Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang Lakukan Pendampingan Diversi dalam Perkara Anak di Tingkat Pengadilan

20 Februari 2023   14:55 Diperbarui: 20 Februari 2023   15:13 76 0
Satu orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda dan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melaksanakan pendampingan Diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama M.F., K.W. dan R.R. di Pengadilan Negeri Mungkid (20/02).

ABH disangkakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP. Pada tingkat penyidikan di Polresta Magelang dan Pemeriksaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak dilaksanakan diversi karena tidak memenuhi syarat dan hanya dapat dilakukan di tingkat pengadilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Diversi ABH di Pengadilan.

Diversi dilaksanakan di tingkat Pengadilan atas Rekomendasi Litmas Bapas yang mengacu pada peraturan di atas dimana pada pasal tersebut menyatakan apabila ada salah satu pasal dakwaan yg ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, maka di tingkat pengadilan wajib dilaksanakan Diversi terlebih dahulu, serta mengacu pada Pasal 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang berbunyi : Penyelesaian Perkara Anak harus mengedepankan Prinsip Restoratif Justice.

Proses Diversi berjalan dengan lancar dan menemukan kata sepakat. Diversi berhasil dengan kesepakatan berupa ganti kerugian kepada pihak korban.

Dalam pelaksanaan Diversi ini, dihadiri oleh Hakim Anak, Jaksa Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasehat Hukum, Orang Tua Pelaku,Pelaku Anak,Orang Tua Korban dan Anak Korban.

#kemenkumham_RI
#kemenkumham_jateng
#AYuspahrudin
#bapasmagelang_gemilang

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun