Saat dikonfirmasi, Sapto menyatakan "Ini adalah sebagai komitmen saya dan seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang dalam memberantas pungutan liar. Jadi saya harap bagi seluruh masyarakat tidak usah takut apabila mendapati petugas kami melakukan pungli segera laporkan dengan datang langsung ke kantor kami atau melalui Nomor pengaduan 085291033331. Saya jamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan saya pastikan apabila laporan tersebut dapat dibuktikan maka pelapor akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp 1 Juta dan bagi korban pungli, uang akan dikembalikan sebesar 2 kali lipat dari uang yang diberikan".
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Tim Unit Pengendali Gratifikasi(UPG) Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang Tri Riswanto, "Seperti apa yang disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan Magelang tadi, bahwa kami tidak main-main dengan yang namanya pungutan liar (PUNGLI) atau segala macam yang menyimpang." Beliau juga menyampaikan dengan adanya pengumuman ini diharapkan masyarakat akan tertarik dan tidak takut untuk memberikan informasi kepada kami apabila ada petugas kami yang nakal. "LAPORKAN DAN DAPATKAN HADIAHNYA!!!", pungkasnya.