Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kemenkumham Raih WTP 13 Kali Berturut-Turut, Yasonna: Jangan Berpuas Diri, Tetap Tingkatkan Kinerja

19 Juli 2022   17:52 Diperbarui: 19 Juli 2022   17:58 43 1
Jakarta -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengingatkan jajaran Kemenkumham untuk tidak cepat berpuas diri setelah Kemenkumham kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan tahun 2021. Predikat WTP tersebut menjadi predikat WTP ke 13 kali berturut-turut yang diterima Kemenkumham atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemenkumham.

"Kita semua tentunya bersyukur, Kemenkumham kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas capaian kinerja pengelolaan keuangan tahun 2021, dan ini merupakan capaian yang ke 13 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009," ucap Yasonna, di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Yasonna menuturkan, pencapaian tersebut merupakan bentuk kesadaran dan komitmen seluruh jajaran Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan menyampaikan Laporan Keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sebagaimana kita ketahui bersama, kata Yasonna, bahwa pada tahun 2021 kita masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Dengan keterbatasan jarak dan keterbatasan pertemuan tatap muka langsung, Yasonna menegaskan bahwa Kemenkumham tetap berkomitmen dan berupaya agar pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI mendorong Kemenkumham untuk terus meningkatkan pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara yang efektif dan akuntabel, serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang berkelanjutan," ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi PTIK tersebut.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara yang efektif dan akuntabel, kata Yasonna, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah menyusun kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan dan Penatausahaan Barang Milik Negara; melakukan penertiban penatausahaan Barang Milik Negara; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan/pengelolaan anggaran secara intensif dan berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; melakukan pendampingan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi temuan pemeriksaan BPK RI; senantiasa berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan selaku pembina dalam pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara; melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara; serta meningkatkan sinergi dan penguatan komitmen kepada seluruh jajaran Kemenkumham dalam mewujudkan pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara yang efektif dan akuntabel.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun