Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Bapas Karangasem Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan

3 Oktober 2024   06:41 Diperbarui: 3 Oktober 2024   06:45 37 0
Amlapura - Rabu (02/10/2024) Seluruh Jajaran Bapas Kelas II Karangasem ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan. Gangguan mental sering menjadi masalah yang mengancam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan pemasyarakatan. Untuk menangani hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Center For Detention Studies (CDS) dan didukung oleh Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), mengadakan webinar bertajuk "Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di UPT Pemasyarakatan" bagi petugas pemasyarakatan. Pelatihan ini dilakukan secara virtual dan diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi dampak gangguan psikososial terhadap individu dan masyarakat melalui kerja sama berbagai pihak. Khususnya, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap gangguan mental, sehingga diperlukan penanganan yang berbeda dan lebih khusus di LPKA dibandingkan dengan Lapas atau Rutan biasa. Petugas Pemasyarakatan, meski bukan tenaga kesehatan profesional, diharapkan dapat memberikan dukungan dengan kepedulian dan sensitivitas.

Dalam sambutannya, Maulidi Hilal, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, menyatakan bahwa tekanan yang dialami oleh WBP membuat mereka rentan terhadap gangguan mental. Faktor-faktor seperti ketidak adilan, lingkungan yang kacau, kesepian, kurangnya privasi, aktivitas yang terbatas, isolasi sosial, dan ketidakpastian masa depan menjadi pemicu utama gangguan mental di kalangan WBP. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi mengenai pentingnya kesehatan mental di Rutan, Lapas, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dengan mengikuti Webinar ini Petugas pada Bapas Karangasem dapat memberikan dukungan dengan kepedulian dan sensitivitas terhadap Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan yang mungkin terjadi pada Klien Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun