Gorontalo, 16 Januari 2025 -- Penyidik telah melimpahkan salah satu perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terkait dengan kasus asusila kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dalam proses pelimpahan tersebut, anak yang bersangkutan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo, orang tua, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo.
KEMBALI KE ARTIKEL