Gorontalo -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Gorontalo, bersama APK, melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang klien yang melakukan pelanggaran hukum saat menjalani program integrasi di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Klien yang bersangkutan diketahui telah mengulangi tindak pidana, yang menjadi dasar bagi pengusulan pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).
KEMBALI KE ARTIKEL