Gorontalo, 23 Desember 2024 -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Gorontalo, Oktavianus Supardi, turut mendampingi sidang perkara anak atas nama TM alias U di Pengadilan Negeri Limboto. Sidang ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak anak terjamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL