Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo kembali menerima klien yang terlibat dalam kasus terorisme untuk menjalani program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Pada Rabu, 4 Desember 2024, klien tersebut didampingi oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 dan pihak terkait lainnya dalam proses registrasi dan serah terima kepada Bapas Kelas II Gorontalo.
KEMBALI KE ARTIKEL