Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Pendampingan Sidang Perkara Anak. Bapas Gorontalo melalui Pembimbing Kemasyarakatan Oktavianus Supardi, Reza Prissima, dan Danang Aryo, mendampingi sidang perkara anak atas nama ZT, AA, dan GA di Pengadilan Negeri Limboto. Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup oleh Hakim PN Limboto.
KEMBALI KE ARTIKEL