Dalam upaya memperkuat perlindungan anak dan penanganan kasus asusila, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Gorontalo, telah melaksanakan pendampingan dalam pemeriksaan kepolisian terhadap seorang terduga berinisial YY.
KEMBALI KE ARTIKEL