Gorontalo -- Dalam upaya mendukung integrasi sosial bagi narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Gorontalo, melaksanakan kunjungan rumah kepada klien berinisial AD. Kunjungan ini diadakan sebagai bagian dari program pembimbingan yang bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan praktis kepada klien.
KEMBALI KE ARTIKEL