Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo secara aktif memberikan pendampingan kepada anak berhadapan dengan hukum yang tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
KEMBALI KE ARTIKEL