Sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi tersebut menghadirkan beberapa pihak antara lain Anak pekaku, Anak korban, orang tua Anak pelaku, orang tua anak korban, pemerintahan setempat, P2TP2A Kabupaten Tangerang dan tentunya pihak kepolisian selaku fasilitator diversi dan pembimbing kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator diversi.Pada proses diversi yang berjalan alot tersebut, pada akhirnya didapatkan hasil bahwa kedua belah pihak saling memaafkan, pihak Anak pelaku akan memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- dan anak pelaku dikembalikan kepada orang tua serta tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.