Bupati menanggapi positif permohonan lahan dan prasarana tersebut dengan meminta kepada Bapas untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementrian Hukum dan HAM agar segera mengirimkan surat permohonan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Nantinya, DAK dan surat permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pemerintahan Kabupaten Tangerang.
KEMBALI KE ARTIKEL