Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 mulai pukul 13.45 Wita sampai dengan selesai bertempat di PN Martapura, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Ngatmin, AKS, MAP. melaksanakan pendampingan Sidang di PN Martapura terhadap ABH inisial MF yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 KUHP, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Agenda sidang pada hari ini adalah Pembacaan putusan hakim, karena anak telah terbukti melanggar pasal 365 KUHP maka di jatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan ditempatkan di LPKA Kelas I Martapura. Kegiatan pendampingan sidang berlangsung dengan aman dan tertib.
KEMBALI KE ARTIKEL