Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Polres Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Siti Yuhana, S.Sos., MAP. melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MRN yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 (2) UURI No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Saat dilakukan BAP oleh penyidik, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Setelah selesai proses BAP, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara dengan Anak, orang tua Anak dan pihak korban. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan asesmen terhadap Anak sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan rekomendasi yang akan disampaikan dalam laporan. Kegiatan pendampingan BAP dan pengambilan data untuk Penelitian Kemasyarakatan berlangsung dengan aman dan tertib.
KEMBALI KE ARTIKEL