Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 mulai pukul 12.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Polres Tanah Laut, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Purwanto Hadi Saputro, S.H melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial A.S yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat dilakukan BAP oleh penyidik, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL