Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tim PK Bapas banjarmasin Melakukan Pendampingan ABH Di PN Martapura

10 Januari 2025   09:10 Diperbarui: 10 Januari 2025   08:09 14 0
Pada hari Kamis tanggal  09 Januari 2025 pukul 16.20 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli,  Hani Chairunnuisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dalam agenda pembacaan putusan untuk ABH sebanyak 6 orang di Pengadilan Negeri Martapura  dalam perkara pengeroyokan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan  dan Pemaparan/pembacaan hasil Litmas ABH.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun